Minggu, 31 Oktober 2010

Oknum LSM Menipu Di Aek Kanopan

Seorang oknum ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM), CK Manurung, 45, warga Jalan Sudirman Aek Kanopan, Sumut diperiksa petugas Polsek Kualuh Hulu selama 5 jam, Sabtu (22/5).

Manurung diperiksa atas laporan Bornok Aritonang, warga Desa Simandulang Kecamatan Kualuh Leidong yang merasa ditipu dengan cara memberikan janji akan memasukkan isterinya Ana br Sibarani menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Percaya dengan ucapan Manurung, suami Ana br Sibarani, Bornok Aritonang pada 27 April 2009 lalu menemui tersangka di Jalan Jendral Sudirman Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp20 juta, untuk biaya pengurusan.

Sewaktu menyerahkan uang, Bornok tidak merasa curiga bahkan dirinya merasa senang karena istrinya ada yang mengurus jadi PNS, apalagi pemberian uang disertai bukti kwitansi tanda terima serta surat pernyataan, membantu mencarikan masuk kerja ditanda tangani kedua belah pihak.

Setelah menunggu berapa lama, kabar istirnya diterima menjadi PNS tidak kunjung datang, bahkan pada seleksi CPNS November 2009 lalu dan dilanjutkan pada penyerahan Surat kepuputusan (SK) CPNS pada bulan April 2010, istirnya tidak juga masuk kerja alias gagal menjadi PNS.

Bornok kecewa dan merasa tertipu atas tindakan CK Manurung memilih menyampaikan persoalan kepada pihak kepolisian. Atas dasar itu, petugas melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap CK Manurung, Sabtu (22/5).

Pantauan saat pemeriksaan, CK Manurung terlihat tenang, bahkan sempat berkelekar dengan menyebut dirinya tidak ada melakukan penipuan ataupun pengelapan seperti tuduhan orang. "Siapa rupanya yang saya tipu," katanya.

Bahkan CK Manurung terlihat sempat kepanasan, dan mengoceh aneh–aneh dengan  menyudutkan penyidik kala wartawan hadir dan melakukan pemantauan terhadap jalannya pemeriksaan.

Selama 5 jam diperisa, CK Manurung saat keluar dari ruang pemeriksaan memilih diam dan tidak mau meberikan komentar dengan alasan proses hukum belum selasai. "Saya tidak mau memberikan keterangan, kan boleh saya memilih diam," ujarnya.


Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Arifin Marpaung, ketika  dikonfimasi melalui Kanit Reskrim Iptu L Siregar mengatakan, hasil pemeriksaan kwitansi penerimaan uang Rp20 juta serta peryataan tanda penerimaan uang, redaksi kalimat nya tertulis. "Pembayaran jasa untuk membantu mencari kerja,".

Sirega menjelaskan, menurut pengakuan Bornok Aritonang penyerahan uang Rp20 juta untuk masuk kerja menjadi PNS tahun 2009 kemarin, namun pengakuan CK Manurung berbeda, CK Manurung membantah Rp20 juta yang diterimanya adalah untuk pembayaran jasa  membantu mencari kerja. "Begitu dalam kwitansi, mau diapain lagi," ucap Siregar.

Ditanya status CK Manurung dalam menjalani pemeriksaan,  Siregar  mengatakan statusnya mengarah sebagai tersangka penipuan dan pengelapan. Dan karena CK Manurung bertindak kooperatif dan ada jaminan dari istinya, maka pihaknya tidak melakukan penahanan.  (ma)

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Disini