Selasa, 02 November 2010

Di Aek Kanopan Harga Minyak Tanah Melampaui HET

Saat ini harga minyak tanah di Aek Kanopan sangat jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni antara Rp 3800,- - Rp 4500,-/ liter. Amatan saya dibeberapa pangkalan, umumnya mereka menjual minyak tanah dengan harga yang sudah tidak sesuai lagi dengan HET. Padahal sesuai dengan 00Peraturan Bupati Labuhan Batu No.10 Tahun 28 tentang Harga Eceran Tertinggi Bahan Bakar Minyak untuk Kecamatan Kualuh Hulu HET minyak tanah adalah Rp.3100, namun pada kenyataannya harga yang diterapkan para pengelola pangkalan tersebut sangat bertolak belakang dengan apa yang tertuang dalam peraturan Bupati tersebut.

Ironisnya, meskipaun dalam Peraturan Bupati tersebut telah diatur bahwa setiap pengelola pangkalan wajib menempelkan papan pemberitahuan tentang HET, namun umumnya para pengelola pangkalan minyak tersebut tidak menempelkan pamberitahuan tentang HET dipangkalan minyak tanah miliknya.

Seorang warga yang dikonfirmasi oleh saya mengatakan bahwa beberapa hari yang lalu dia sangat terkejut ketika membeli minyak tanah disalah satu pangkalan minyak tanah di Aek Kanopan, harga yang diterapkan pemilik pangkalan Rp 4500,-/liter. Kami sebagai warga merasa sangat dirugikan dengan tindakan nakal para pengelola pangkalan ini, kami minta agar pemerintah segera melakukan pengawasan terhadap harga minyak tanah ini, bila perlu beri tindakan tegas terhadap para pengelola pangkalan minyak tanah yang nakal tersebut. Untuk memperjelas isi pasal 5 Peraturan Bupati Labuhan Batu No.10 Tahun 2008 tersebut, saya juga mengkonfirmasi Camat Kualuh Hulu, melalui Sekcam beliau mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan kelapangan

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Disini